HAJI DAN UMROH
A. Pengertian
Ibadah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah di
Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan
tata caranya oleh syariat agama Islam
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam
yang mampu, dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup.
B. Dasar surat ali imron
ayat 97
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Artinya : mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
C. Syarat Haji
& Umrah
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
D. Rukun haji
1. Ihram
Berniat memulai mengerjakan haji dengan memakai pakain putih
dan tidak berjahit
2. Wukuf di Arafah
Berhenti di padang arafah dari tergelincirnya matahari
(waktu dhuhur) tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah
tersebut.
3. Tawaf
Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali yang biasa disebut
tawaf ifadah
4. Sa’i diantara
Sofa dan Marwah
Adalah lari-lari kecil antara sofa dan marwah sebanyak 7
kali
5. Tahalul
(mencukur rambut)
mencukur rambut kepala sekurang-kurangnya 3 helai.
6. Tertib
Menertibkan rukun tersebut, artinya harus berurutan di mulai
niat (ihram, wuquf,tawaf, sa’i dan menggunting rambut
E. WAJIB haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan
oleh jemaah haji, ketika jemaah meninggalkan salah satu atau sebagian wajib
haji ini, ibadah hajinya tetap sah,namun demikian dia harus membayar dam
(denda). Wajib haji itu adalah sebagai berikut :
1). Berihram dari miqat
2). Mabit (bermalam) di Muzdalifah
3). Melempar tiga jumrah, yaitu jumrah ‘ula, wustha, dan
aqabah
4). Mabit (bermalam) di Mina
5). Meninggalkan larangan-larangan haji
F. Sunnah Haji
1). Melaksanakan haji ifrad.
Cara mengerjakan haji yang dirangkai dengan umrah itu ada
tiga macam :
Haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji dahulu kemudian
umrah.
Haji tamattu’, yaitu mengerjakan umrah dahulu kemudian haji.
Haji Qiran, yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara
bersama-sama.
2). Membaca talbiyah.
3). Berdoa setelah membaca talbiyah.
4). Membaca dzikir pada waktu thawaf.
5). Shalat sunnah dua rekaat setelah melakukan thawaf.
6). Memasuki Ka’bah.
Jenis Pelanggaran
|
Ketentuan Dam
|
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan
adalah haji tamattu’ atau qiran)
|
Menyembelih 1 ekor kambing, jika tidak
mampu bepuasa sepuluh hari (3 hari di
Makkah, 7 hari di negeri asal)
|
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian
yang dijahit.
Memakai
wewangian.
Bersetubuh
sesudah tahallul pertama
|
Boleh memilih :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. memberi makan 6 orang miskin
|
Berhubungan suami istri sebelum tahallul
pertama
(larangan yang dapat membatalkan haji)
|
Menyembelih seekor unta, kalau tidak
mampu seekor sapi, kalau tidak mampu
juga tujuh ekor kambing.
Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus
di Makkah.
|
Berburu dan membunuh binatang liar
|
Menyembelih binatang berupa unta, sapi,
atau kambing yang sebanding dengan
binatang yang dibunuh.
|
Terlambat datang
.
|
Bertahallul (mencukur rambut) dan
menyembelih seekor kambing
|
Comments
Post a Comment